Selasa, 05 Mei 2020

IT Forensik ( Etika & Profesionalisme )


Hal yang Mendasari munculnya IT Forensik
Forensik memiliki arti kata “menyajikan ke pengadilan” , istilah forensik memilki arti suatu proses ilmiah (didasari oleh ilmu pengetahuan) dalam mengumpulkan, menganalisa dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan dikarenakan suatu kasus hukum. Kekuatan dari forensik memungkinkan proses analisa dan mendapatkan kembali fakta dari kejadian dan lingkungan. Tidak mudah mendapatkan atau lebih tepatnya menemukan fakta, karena fakta sifatnya tersembunyi dan perlu diungkap.
Komputer forensik menjadi bidang ilmu baru yang mengkolaborasikan dua bidang keilmuan yaitu hukum dan komputer. Metode forensik pun berkembang sampai pada akhirnya digunakan DNA sebagai bukti yang layak untuk disajikan sebagai fakta. DNA menjadi bagian dari pembuktian dalam forensik sudah dipahami lama, dan setelah hampir 20 tahun kemudian baru diterima dalam pengadilan amerika serikat setelah mengalami proses yang panjang. Bukan hanya subjek yang berubah dan meluas, prosesnya pun banyak mengalami perubahan. Ini pun meluas ke bidang-bidang berteknologi baru. Bahkan didapati istilah “komputer forensik”.



Tujuan Komputer Forensik
Adapun tujuannya ialah untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Contohnya, melalui Internet Forensik, kita dapat megetahui siapa saja orang yang mengirim email kepada kita, kapan dan dimana keberadaan pengirim. Dalam contoh lain kita bisa melihat siapa pengunjung website secara lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakainya dan keberadaannya serta kegiatan apa yang dilakukan pada website kita tersebut.

Penerapan dari IT Forensik
Komputer forensik atau digital forensik banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya melulu kasus kriminal yang melibatkan hukum. Bahkan berguna untuk kebutuhan khusus lainya sehubungan dengan pekerjaan yang melibatkan teknologi informasi. Secara umum kebutuhan komputer forensik ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya kasus-kasus kriminal yang melibatkan hukum. Bahkan berguna untuk kebutuhan khusus lainya sehubungan dengan pekerjaan yang melibatkan teknologi informasi
Secara umum kebutuhan komputer forensik dapat digolongkan sebagai berikut:
    1. Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum
    2. Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer
    3. Upaya-upaya pemulihan akibat kerusakan sistem
    4. Troubleshooting yang melibatkan hardware maupun software
    5. Keperluan memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.


Jumat, 24 April 2020

Penerapan Etika Teknologi Informasi


            Dalam peggunaan teknologi informasi juga terdapat etika didalamnya yang harus diperhatikan, dan diterapkan dalam kehidupan sehari – hari, etika dalam kehidupan sehari – hari menjadi hal yang seringkali disepele kan oleh masyarakat, padahal dalam keseharian masyarakat  penggunaan teknologi informasi menjadi sebuah kebutuhan pada era globalisasi seperti sekarang ini. Contoh sederhana penerapan etika dalam teknologi informasi adalah saat kita melakukan panggilan telepon kepada teman, keluarga ataupun rekan bisnis, penggunaan kalimat yang sopan dan santun akan memberikan efek positif dalalm membangun komunikasi yang baik antara pengguna.

Berikut beberapa etika teknologi informasi yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari - hari :

1. Menggunakan fasilitas Teknologi Informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat, seperti mencari bahan belajar mengajar, membantu pekerjaan, membuka usaha jual beli online (e-commerce).
2. Menggunakan alat pendukung Teknologi Informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
3. Tidak menggunakan Teknologi Informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks, pengujaran kebencian di media sosial, pencurian uang atau data (hacking).
4. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
5. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung, seperti saat melakukan panggilan telepon, dan mengirim pesan.


Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan. Dikarenakan teknologi informasi kini sudah menjadi sebuha kebutuhan dalam kehidupan sehari – hari banyak oknum yang memanfaatkan itu untuk berbuat hal – hal yang dapat merugikan atau menyinggung orang lain.

Beberapa dampak negatif tersebut adalah 

1). Anak lebih banyak menghabiskan waktu menonton TV ketimbang melakukan hal lainnya (seperti belajar dan olah raga)
2). Anak kehilangan kemampuan berbaur dengan masyarakat dan cenderung nyaman dengan kehidupan online.
3). Adanya pelanggaran hak cipta, seperti saat mengunggah karya kita di internet tanpa mencantumkan referensi atau sumber dimana kita menemukannya.
4). Kejahatan di internet, pelecehan pada pegguna media sosial, pencurian data (hacking).
5). Penyebaran virus komputer, dengan berkedok unduhan berupa musik, video, maupun fie yang seringkali menjadi incaran pegguna di internet dan
6). Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan, yang kini mudah untuk dijumpai dan minimnya filterisasi oleh pemerintah terkait konten yang pantas di tayangkan di Indonesia.


Sebagian besar masyarakat jaman era globalisasi seperti sekarang ini berminat menggunakan teknologi informasi dikarenakan hampir keseluruhan kegiatan yang mereka lakukan baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, penjualan, dan lain sebagainya mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudahnya. Masyarakat sendiri sudah mulai memahami dan menyadari bahwa jika pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan yang positif jauh lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan setiap pekerjaan dan kegiatan mereka sehari – hari sehingga masyarakat banyak yang kini belajar untuk memanfaatkannya, sama halnya ketika masyarakat ingin melakukan komunikasi dengan orang yang sangat jauh sehingga mereka memerlukan teknologi informasi pula.

Rabu, 22 April 2020

Tugas Hukum pada Teknologi Informasi


Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Latar Belakang Hukum pada Teknologi Informasi
Secara  pesat,  teknologi  informasi  mengubah  cara  hidup  masyarakat,  di mana   batas   ruang   dan   waktu   sudah   tidak   menjadi   kendala   besar (borderless). Kehadiran internet, telah membawa dampak yang signifikan  pada  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  saat  ini.  Teknologi ini  mampu  membawa  manusia  kepada  tingkat  kualitas  kehidupan  yang lebih  baik,  dalam  waktu  bersamaan terdapat  juga  potensi  permasalahan-permasalahan  yang  besar  sebagai  akibat  dari  penyalahgunaan  teknologi informasi. Namun,  selain  manfaat  yang  positif,  ada  pula  pengaruh  negatif (ekses)  dari  pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  yang  patut diperhitungkan  dan  dicari  langkah  antisipasinya seperti penyebaran berita hoaks, ungkapan kebencian, penipuan, peretasan dan masih banyak lagi.  Untuk  itu,  perlu  kiranya pengkajian hukum di bidang teknologi informasi yang diorientasikan pada keberpihakan    masyarakat    Indonesia    dalam    rangka    mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia, serta dalam rangka menghadapi arus globalisasi.

Contoh Penerapan Hukum pada Teknologi Informasi
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.



Minggu, 19 April 2020

Sertifikat Deposito


NPM : 17116418
Nama : Topandika Pratama

Tn Andi membeli 15 lembar Sertifikat deposito (SD) dengan nominal Rp. xx.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2005. Misalkan npm 10116345   maka nominal depositonya 45.000.000 )

Diketahui :
SD tersebut berjangka waktu 10 Bulan. Bunga adalah 12%pa dan  diambil dimuka secara tunai dan dikenakan pajak 15%. 

Pertanyaan :
Hitunglah jumlah bunga dan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Tn Andi ketika membeli setifikat tersebut.

Jawaban :
Bunga = 18.000.000 * 12% * 10/12 = 1.800.000
Pajak = 1.800.000*15% = 270.000

Nominal yang harus dibayarkan saat membuka sertifikat deposito adalah =
18.000.000 – 1.800.000 + 270.000 = 15.930.000