Rabu, 22 April 2020

Tugas Hukum pada Teknologi Informasi


Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Latar Belakang Hukum pada Teknologi Informasi
Secara  pesat,  teknologi  informasi  mengubah  cara  hidup  masyarakat,  di mana   batas   ruang   dan   waktu   sudah   tidak   menjadi   kendala   besar (borderless). Kehadiran internet, telah membawa dampak yang signifikan  pada  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  saat  ini.  Teknologi ini  mampu  membawa  manusia  kepada  tingkat  kualitas  kehidupan  yang lebih  baik,  dalam  waktu  bersamaan terdapat  juga  potensi  permasalahan-permasalahan  yang  besar  sebagai  akibat  dari  penyalahgunaan  teknologi informasi. Namun,  selain  manfaat  yang  positif,  ada  pula  pengaruh  negatif (ekses)  dari  pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  yang  patut diperhitungkan  dan  dicari  langkah  antisipasinya seperti penyebaran berita hoaks, ungkapan kebencian, penipuan, peretasan dan masih banyak lagi.  Untuk  itu,  perlu  kiranya pengkajian hukum di bidang teknologi informasi yang diorientasikan pada keberpihakan    masyarakat    Indonesia    dalam    rangka    mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia, serta dalam rangka menghadapi arus globalisasi.

Contoh Penerapan Hukum pada Teknologi Informasi
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar