Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan
yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan
aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan
dikenai sanksi jika melanggarnya.
Latar Belakang Hukum pada Teknologi
Informasi
Secara pesat,
teknologi informasi mengubah
cara hidup masyarakat,
di mana batas ruang
dan waktu sudah
tidak menjadi kendala
besar (borderless). Kehadiran internet, telah membawa dampak yang
signifikan pada perkembangan
ilmu pengetahuan dan
teknologi saat ini.
Teknologi ini mampu membawa
manusia kepada tingkat
kualitas kehidupan yang lebih
baik, dalam waktu
bersamaan terdapat juga potensi
permasalahan-permasalahan
yang besar sebagai
akibat dari penyalahgunaan teknologi informasi. Namun, selain
manfaat yang positif,
ada pula pengaruh
negatif (ekses) dari pemanfaatan
teknologi informasi dan
komunikasi yang patut diperhitungkan dan
dicari langkah antisipasinya seperti penyebaran berita
hoaks, ungkapan kebencian, penipuan, peretasan dan masih banyak lagi. Untuk
itu, perlu kiranya pengkajian hukum di bidang teknologi
informasi yang diorientasikan pada keberpihakan masyarakat Indonesia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia
sebagai bagian masyarakat informasi dunia, serta dalam rangka menghadapi arus
globalisasi.
Contoh Penerapan Hukum pada Teknologi
Informasi
Dalam
UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti
melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong.
Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap
Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM
Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan
orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara
meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten
Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam
Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi
Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti
bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar