Jumat, 24 April 2020

Penerapan Etika Teknologi Informasi


            Dalam peggunaan teknologi informasi juga terdapat etika didalamnya yang harus diperhatikan, dan diterapkan dalam kehidupan sehari – hari, etika dalam kehidupan sehari – hari menjadi hal yang seringkali disepele kan oleh masyarakat, padahal dalam keseharian masyarakat  penggunaan teknologi informasi menjadi sebuah kebutuhan pada era globalisasi seperti sekarang ini. Contoh sederhana penerapan etika dalam teknologi informasi adalah saat kita melakukan panggilan telepon kepada teman, keluarga ataupun rekan bisnis, penggunaan kalimat yang sopan dan santun akan memberikan efek positif dalalm membangun komunikasi yang baik antara pengguna.

Berikut beberapa etika teknologi informasi yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari - hari :

1. Menggunakan fasilitas Teknologi Informasi untuk melakukan hal yang bermanfaat, seperti mencari bahan belajar mengajar, membantu pekerjaan, membuka usaha jual beli online (e-commerce).
2. Menggunakan alat pendukung Teknologi Informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
3. Tidak menggunakan Teknologi Informasi dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks, pengujaran kebencian di media sosial, pencurian uang atau data (hacking).
4. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
5. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung, seperti saat melakukan panggilan telepon, dan mengirim pesan.


Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Dampak negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan. Dikarenakan teknologi informasi kini sudah menjadi sebuha kebutuhan dalam kehidupan sehari – hari banyak oknum yang memanfaatkan itu untuk berbuat hal – hal yang dapat merugikan atau menyinggung orang lain.

Beberapa dampak negatif tersebut adalah 

1). Anak lebih banyak menghabiskan waktu menonton TV ketimbang melakukan hal lainnya (seperti belajar dan olah raga)
2). Anak kehilangan kemampuan berbaur dengan masyarakat dan cenderung nyaman dengan kehidupan online.
3). Adanya pelanggaran hak cipta, seperti saat mengunggah karya kita di internet tanpa mencantumkan referensi atau sumber dimana kita menemukannya.
4). Kejahatan di internet, pelecehan pada pegguna media sosial, pencurian data (hacking).
5). Penyebaran virus komputer, dengan berkedok unduhan berupa musik, video, maupun fie yang seringkali menjadi incaran pegguna di internet dan
6). Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan, yang kini mudah untuk dijumpai dan minimnya filterisasi oleh pemerintah terkait konten yang pantas di tayangkan di Indonesia.


Sebagian besar masyarakat jaman era globalisasi seperti sekarang ini berminat menggunakan teknologi informasi dikarenakan hampir keseluruhan kegiatan yang mereka lakukan baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, penjualan, dan lain sebagainya mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudahnya. Masyarakat sendiri sudah mulai memahami dan menyadari bahwa jika pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan yang positif jauh lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan setiap pekerjaan dan kegiatan mereka sehari – hari sehingga masyarakat banyak yang kini belajar untuk memanfaatkannya, sama halnya ketika masyarakat ingin melakukan komunikasi dengan orang yang sangat jauh sehingga mereka memerlukan teknologi informasi pula.

Rabu, 22 April 2020

Tugas Hukum pada Teknologi Informasi


Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.

Latar Belakang Hukum pada Teknologi Informasi
Secara  pesat,  teknologi  informasi  mengubah  cara  hidup  masyarakat,  di mana   batas   ruang   dan   waktu   sudah   tidak   menjadi   kendala   besar (borderless). Kehadiran internet, telah membawa dampak yang signifikan  pada  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  saat  ini.  Teknologi ini  mampu  membawa  manusia  kepada  tingkat  kualitas  kehidupan  yang lebih  baik,  dalam  waktu  bersamaan terdapat  juga  potensi  permasalahan-permasalahan  yang  besar  sebagai  akibat  dari  penyalahgunaan  teknologi informasi. Namun,  selain  manfaat  yang  positif,  ada  pula  pengaruh  negatif (ekses)  dari  pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  yang  patut diperhitungkan  dan  dicari  langkah  antisipasinya seperti penyebaran berita hoaks, ungkapan kebencian, penipuan, peretasan dan masih banyak lagi.  Untuk  itu,  perlu  kiranya pengkajian hukum di bidang teknologi informasi yang diorientasikan pada keberpihakan    masyarakat    Indonesia    dalam    rangka    mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia, serta dalam rangka menghadapi arus globalisasi.

Contoh Penerapan Hukum pada Teknologi Informasi
Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.
RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.



Minggu, 19 April 2020

Sertifikat Deposito


NPM : 17116418
Nama : Topandika Pratama

Tn Andi membeli 15 lembar Sertifikat deposito (SD) dengan nominal Rp. xx.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2005. Misalkan npm 10116345   maka nominal depositonya 45.000.000 )

Diketahui :
SD tersebut berjangka waktu 10 Bulan. Bunga adalah 12%pa dan  diambil dimuka secara tunai dan dikenakan pajak 15%. 

Pertanyaan :
Hitunglah jumlah bunga dan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Tn Andi ketika membeli setifikat tersebut.

Jawaban :
Bunga = 18.000.000 * 12% * 10/12 = 1.800.000
Pajak = 1.800.000*15% = 270.000

Nominal yang harus dibayarkan saat membuka sertifikat deposito adalah =
18.000.000 – 1.800.000 + 270.000 = 15.930.000

Deposito Berjangka


NPM : 17116418
Nama : Topandika Pratama

Pada tanggal 05 Agustus 2019 Nn. Dhinda ini menyimpan uang dibank dalam bentuk Deposito Berjangka senilai Rp. xx.000.000,- untuk jangka waktu 1 tahun. Xx diganti dengan 2 digit terakhir dari npm anda ( misal kan npm 10116345 maka nominal depositonya 45.000.000 )

Diketahui :
Bunga 16% pa dan dipindahkan ke rekening tabungannya. Pajak yang dikenakan adalah 15%.
Pertanyaan :
Hitunglah bunga yang diperoleh Dhinda setiap bulannya setelah dipotong pajak. (dengan rumus bunga /bulanan dan bunga /harian)

Jawaban :
BUNGA DEPOSITO
Bunga Bulanan
    Bunga =   (18.000.000 * 16% * 1)/12
                =  240.000
    Pajak = 240.000 * 15% = 36.000
   bunga yang diterima
= 240.000 – 36.000
= 204.000

Bunga harian
bunga bulan agustus
= 18.000.000 * 16% * 31/365
= 244.602,73
pajak = 244.602,73 * 15%
= 36.690,40
bunga yang diterima
=244.602,73 – 36.690,40
= 207.912,33